Penghapusan Tenaga Honorer Oleh Pemerintah Pusat, Akademisi Sebut Bukan Sebuah Solusi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, pada tahun 2023 mendatang turut menjadi perhatian para pengamat. 

Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pada 31 Mei lalu itu pun dikritik Akademisi di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reja Pahlevi. 

Menurut Reza, penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang bukanlah sebuah solusi. 

"Yang semestinya dilakukan, bagaimana caranya agar status tenaga honorer bisa diubah,"ungkapnya melalui sambungan telepon belum lama tadi. 

Ia bilang, pengubahan bisa dalam bentuk tenaga apapun sebutannya. Atau masuk dalam unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Akan tetapi, sayangnya, dalam unsur PPPK pun, menurutnya masih banyak guru honorer yang belum masuk. Entah karena faktor prasyaratnya yang tidak terpenuhi, atau faktor lantaran tidak lulus saat menjalani tes. Hal itu pun menurutnya lantas menjadi persoalan tersendiri. 

Jadinya, ketika dalam beberapa tahun yang lalu, ada wacana bahwa rekrutmen PNS ditiadakan lalu diganti dengan PPPK, ia pun termasuk orang yang tidak setuju akan hal itu. 

"Semestinya, PPPK hanya dikhususkan bagi guru yang berstatus honorer. Bukan mereka yang fresh graduate, atau baru lulus kemudian mengikuti PPPK. Bagi mereka yang fresh graduate, biarkan tetap mengikuti tes pengangkatan PNS melalui rekruitmen CPNS," sarannnya. 

Di sisi lain, Reza juga menyoroti kebijakan penghapusan honorer itu dari berbagai sisi. Salah satunya, dari sisi aturan yuridis atau peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, sejak tahun 2014, ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, posisi tenaga honorer masih belum menemui kejelasan. 

"Di dalam undang-undang itu, hanya mengatur dua hubungan kerja. Pertama PNS atau ASN dan kedua yakni PPPK," jelasnya. 

Kemudian, ketika posisi atau status honorer belum menemui kejelasan, kini muncul lagi surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Menpan-RB, tentang penghapusan tenaga honorer. 

Menurutnya ini justru semakin membuat posisi tenaga honorer tak menemui kejelasan. 

"Padahal bila kita lihat secara sosiologis, tenaga honorer masih banyak yang bekerja di berbagai lembaga atau instansi pemerintah," katanya. 

Terlepas dari hal itu, Reza pun berpesan agar para guru honorer tidak berkecil hati. Karena menurutnya, pengabdian tidak bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang layak. 

Tapi pengabdian merupakan ketulusan, keikhlasan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Di mana-mana kita sering mendengar, banyak guru honorer yang mengabdikan diri ke dunia pendidikan dengan penuh keikhlasan,"ucapnya. 

Lantas ia pun berharap, agar pemerintah terus berupaya mencari formula yang pas agar kesehahteraan guru honorer atau tenaga honorer meningkat. 

"Di sisi lain, guru honorer atau tenaga honorer lainnya pun harus tetap mengembangkan kompetensinya sebagai seorang guru. Baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesionalnya," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya