Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pelaku Pembobolan Bengkel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pelaku pembobolan sebuah bengkel las di Jalan Ir. P M Noor RT.042, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.  

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan kedua pelaku tersebut bernama MR (21) dan MA(25).  

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Jalan Ir PM Noor Gang Nuruddin RT 53 Kelurahan Pelambuan, dan warga Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan 3 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha matic bernomor polisi DA 6307 ABI hasil aksi pembobolan tersebut," ucap Kanit Reskrim. 

Kanit Reskrim menjelaskan pencurian di bengkel milik Korban yang bernama Jaelani dilakukan pada Rabu (17/8/2022) malam. 

"Korban sekitar pukul 18.00 Wita, hari Rabu itu datang ke rumah yang juga bengkel tersebut, kemudian ia memarkirkan motor lalu tidur di sana," terangnya. 

Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, saat akan membuka pintu bengkel, dia menemukan kejanggalan yaitu gembok yang digunakan untuk mengunci pintu justru tak bisa dibuka karena rusak. 

"Curiga akan hal tersebut, korban langsung mengecek bengkelnya tersebut dari pintu dalam rumah," ungkapnya. 

"Setelah itu ia menemukan bahwa motor serta tembaga sekitar 40 kg yang ada di dalam bengkel sudah raib," lanjutnya. 

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban langsung melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.  

Setelah dilakukan proses penyelidikan kurang dari 24 jam, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan kedua pelaku pada sore harinya. 

"Pelaku diamankan di kawasan jalan Gubernur Soebarjo Komplek UKA Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat," ujarnya. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan yang diatur dalam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kris/may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya