Simpan Sabu, Warga Jalan Dahlia Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial MAR (24) warga Jalan Dahlia, Gang Budaya, Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapan memiliki narkotika jenis sabu. 

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Zafri Zam-zam, Komplek Sugiono, Rt. 40, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (1/8/2022) lalu. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Pelaku tertangkap tangan menyimpan 8 paket sabu seberat 138,11 Gram," ungkap Kasat Resnarkoba. Jumat (5/8/2022). 

Kompol Mars Suryo Kartiko juga mengungkapkan bahwa petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DA 4271 AR, dan juga beberapa barang bukti lainnya. 

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya