Tsunami Regulasi Jadi Pembahasan Bersama di Apeksi Padang

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina baru saja mengikuti Rapat kerja Nasional (Rakernas) XV, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Padang pada tanggal 7 hingga 9 Agustus 2022 lalu. 

Menurut Ibnu, ada beberapa persoalan yang menjadi pembahasan utama dalam Rakernas XV Apeksi 2022 di Kota Padang itu 

Seperti adanya beberapa aturan pemerintah pusat yang dinilai berlawanan dengan kebijakan daerah dan tentu dianggap membebani pemerintah daerah. 

"Persoalan itu disebut dengan istilah 'Tsunami Regulasi' oleh Ketua Umum Apeksi, Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam Rakernas XV Apeksi kemarin," ungkap Ibnu, Kamis (11/08/22) siang. 

Adapun contoh aturan yang berbenturan dengan kebijakan pemerintah daerah seperti penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tentu itu memberikan dampak, dan secara tidak langsung menjadi beban bagi pemerintah daerah. 

Ibnu membeberkan, persoalan tersebut tidak hanya dirasakan Banjarmasin saja, tapi terjadi di masing-masing daerah. 

Pasalnya, selama ini gaji yang diberikan kepada pegawai PPPK masih bertumpu pada dana APBD masing-masing kabupaten/kota. 

Padahal, sebelumnya pemerintah pusat sempat melontarkan janji kalau anggaran penggajian PPPK di daerah akan ditopang oleh Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang bersumber dari pemerintah pusat. 

"Tapi sampai sekarang apa yang dijanjikan dengan DAU tambahan belum ada realisasinya," tuturnya. 

Tidak hanya itu, aturan lain yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah juga terjadi dalam hal perizinan. 

Ibnu menuturkan, selama ini perizinan yang menggunakan Online Single Submission (OSS) tidak sejalan dengan kebijakan yang berlaku di daerah. Khususnya di Kota Banjarmasin. 

"Termasuk izin penjualan minol (minuman beralkohol) dan pendirian cafe,"jelasnya. 

Dicontohkannya, seperti perizinan cafe yang berdiri di samping Rumah Dinas Kapolda Kalsel, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan memakai jalur OSS. 

"Kita tidak pernah memberikan izin mereka mendirikan cafe di sana, meski pengelolahya sudah tiga tahun mengajukan melalui DPMPTSP. Karena lokasi di sana dekat dengan objek vital, yakni Rumah Dinas Kapolda Kalsel. Tapi, tiba-tiba saja berdiri, setelah ditelusuri, rupanya mereka sudah mengantongi izin melewati OSS," urainya. 

Lantas, Ibnu pun menekankan agar pemerintah pusat juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penerbitan perizinan. 

Karena yang melaksanakan dan mengetahui kondisi adalah pemerintah daerah. 

"Karena OSS tidak tahu kalau lokasi cafe yang diajukan ini berdiri di samping Rumdin Kapolda Kalsel. Itulah kelemahan dari sistem OSS ini," tekanya. 

"Jangan sampai izin dikeluarkan, kita di daerah hanya menerima dampaknya saja, pemerintah pusat juga harus melihat seperti apa kondisi di daerah," pungkasnya. 

Meski demikian, kondisi tersebut ujar Ibnu sudah disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang hadir dalam Rakernas XV Apeksi di Kota Padang. 

"Pak Mendagri kemarin menginstruksikan membentuk tim kecil untuk mengkomunikasikan hal ini dengan Kemendagri. Dan beliau siap memfasilitasi apa saja yang menjadi kewenangannya dan mengkomunikasikan dengan kementerian yang lain agar persoalan tersebut bisa teratasi," tutup Ibnu. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya