Dua Pasangan Bukan Suami Isteri Ketahuan Satpol PP Tanbu Check-in Hotel

hallobanua.com, TANAH BUMBU – Satuan Polisi Pol PP Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menggelar penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sasaran hotel dan tempat hiburan malam. 

Terdapat sebanyak dua pasangan bukan suami isteri terjaring razia di salah satu kamar hotel ada di Bumi Bersujud pada Sabtu (17/9/2022). 

“Pukul 24.00 – 00.30 wita, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan tamu bermalam di salah satu Hotel, dan ditemukan empat orang bukan pasangan suami isteri di dua kamar berbeda,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (20/9/2022) di Batulicin. 

Pasangan bukan suami isteri tersebut kemudian dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dikatakan, pada malam yang sama, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan alat-alat karaoke dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Simpang Empat atas dasar laporan warga masyarakat setempat. 

"Dalam aksi giat penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut menurunkan sebanyak delapan personil terdiri dari enam personil Satpol PP dan dua personil dari Denpom," imbuhnya. 

Ags/ may
Tanah bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya