Meski Ada OSS, Perizinan Usaha di Banjarmasin Tetap Diawasi Ketat

Hallobanua.com, BANJARMASIN - Mudahnya dalam mendapatkan perizinan usaha langsung dari pemerintah pusat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sekarang ini.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun mulai selektif dengan meminta pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih ketat dalam pengawasan perizinan secara teknis.

"Jadi tidak hanya untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) saja tapi dinas lain yang memiliki pengelolaan perizinan teknis," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai membuka Sosialisasi Perizinan dengan tema Bimtek Hak Akses Turunan OSS-RBA Bagi Organisasi Perangkat Daerah di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, Ikhsan ingin SKPD terkait juga aktif untuk mengecek setiap pemohon yang masuk dalam mengajukan perizinan. Apakah sudah sesuai persyaratan atau tidak.

Kalaupun memang nantinya, ada pemohon izin usaha yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan peruntukkan. Maka pihaknya bisa dilakukan pembatalan serta tindakan lainnya.

"Ini jadi bahan kontrol pengawasan setiap dinas," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTPS Kota Banjarmasin, Ari Yani menambahkan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan turunannya yaitu Peraturan BKPM No. 3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Hak akses OSS yang diberikan kepada DPMPTSP sebagai pengelola hak akses di daerah pun memberikan hak akses turunan kepada SKPD terkait untuk perizinan teknis.

"Mereka harus aktif membuka akses akun yang kami berikan. Misalnya, izin PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung)dari Dinas PUPR " terangnya.

Sesuai keinginan Wali Kota Banjarmasin yang tak ingin kecolongan mengenai perizinan ini. Makanya pihaknya, berusaha untuk lebih selektif dalam mengawasi pemohon perizinan yang masuk.

"Agar perizinan berusaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Ia menjelaskan apabila pemohon sudah mendapat izin. Namun nyatanya tidak sesuai ketentuan. Maka untuk pembatalan izin pun tidak mudah.

Pasalnya, pembatalan izin harus melalui mekanisme yang panjang. Mengingat harus diusulkan ke pusat dan juga pembatalan harus melalui proses pengadilan.

"Makanya kita harus selektif untuk perizinan teknis ini karena pembatalan sulit tidak seperti dulu," pungkasnya.

Tim Liputan
Editor : may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya