Putusan PTUN Keluar, Penertiban Pasar Batuah Dilaksanakan Tahun Ini

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin resmi mengeluarkan putusan sidang terkait revitalisasi Pasar Batuah. 

Diketahui, sidang gugatan warga terkait SK Wali Kota tentang Program Strategis Daerah di PTUN Banjarmasin sudah mengeluarkan putusan, yakni ditolaknya  gugatan warga terkait rencana Revitalisasi Pasar Batuah. 

Hal itu tentu membuat langkah Pemko Banjarmasin semakin yakin untuk menjalankan program strategis daerah tersebut. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, putusan PTUN Banjarmasin tersebut membuat pihaknya kembali fokus melanjutkan tahapan revitalisasi Pasar Batuah. 

"Untuk pengamanan aset tetap kita laksanakan di tahun ini juga. Bentuknya penertiban," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu, (14/09/22). 

Dijelaskan Tezar, penertiban yang dimaksud adalah upaya pembersihan aset Pemko Banjarmasin dari bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan Pasar Batuah. 

Meski begitu, ia mengaku belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya upaya penertiban itu dilaksanakan. 

Pasalnya, hal tersebut harus ditentukan melalui rapat internal bersama tim lintas SKPD dalam program Revitalisasi Pasar Batuah ini. 

Nantinya kata Tezar, hasil rapat internal itu akan menghasilkan keputusan bersama yang jadi penentu langkah apa yang selanjutnya diambil. 

"Sekarang ini kita masih mengatur jadwal untuk melaksanakan rapat internal Pemko, sembari menunggu jadwal dari pimpinan. Setelah itu hasil rapat internal akan kita lanjutkan ke rapat Forkopimda," tuturnya. 

Sebelumnya, rencana realisasi revitalisasi  Pasar Batuah ini digadang dengan dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (Kemendag) sebesar Rp 3,5 Miliar, yang bersumber dari APBN, dan didukung dengan APBD Banjarmasin sebesar Rp 1,1 Miliar. 

Lalu, apakah masih memungkinkan saat ini revitalisasi Pasar Batuah menggunakan APBN, mengingat program tersebut sempat tertunda karena adanya gugatan dari warga? Terkait hal itu, Tezar mengaku masih ada. 

"Kalau berbicara masalah kemungkinan, tentu pasti ada. Apakah masih bisa tahun ini atau tahun depan. Kan bisa kita usulkan lagi pada tahun depan," ujarnya. 

Selain itu, ia berharap agar seluruh pihak bisa menerima dan menghargai hasil sidang PTUN Banjarmasin yang memutuskan untuk tidak menerima gugatan warga. Karena Tezar menilai, putusan majelis sidang tersebut cukup berkeadilan bagi kedua pihak. 

"Dengan terbitnya putusan sidang dari PTUN ini kita harap bisa diterima semua pihak dengan lapang dada dan mendukung pembangunan revitalisasi ini. Agar kegiatan revitalisasi Pasar Batuah yang sudah direncanakan ini bisa dilaksanakan dengan baik," tuntas Tezar. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya