Pejabat Pengelola Keuangan di Batola Ikuti Bimtek Penyusunan RKA SKPD

hallobanua.com, MARABAHN - Para pejabat pengelola keuangan dan perencanaan (PK) di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) kembali mendapat bimbingan teknis (bimtek) penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD). 

Bimtek yang berlangsung di Aula Mufakat Setdakab Batola dengan disaksikan Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor, Kepala BPKAD Samson, dan para pimpinan SKPD ini dibuka Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor, Kamis (01/09/2022). 

“Saya sangat mengapresiasi dilaksanakannya bimtek ini dalam rangka mensinkronisasikan dan mensinergikan rencana kerja anggaran tahun 2023 yang disusun oleh masing-masing SKPD dengan kesepakatan KUA PPAS dan Perbup tentang RKPD Tahun 2023 serta Prioritas Pembangunan Provinsi Kalsel,” ucap Wabup Rahmadian Noor. 

Wabup mengharapkan dukungan dan partisipasi peserta bimtek untuk benar-benar menyimak kegiatan yang dilaksanakan. Sehingga pengetahuan yang didapat bisa diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing. 

“Transfer pengetahuan dari para nara sumber ini hendaknya benar-benar dipahami agar dalam pekerjaan di lingkungan masing-masing bisa ditindaklanjuti,” ucap wabup. 
 
Wabup yang akrap disapa Rahmadi ini mengutarakan, pada 11 Agustus 2022 lalu kesepakatan KUA dan PPAS TA 2023 telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah. 

Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS itu, lanjut mantan anggota DPRD Batola tersebut, maka tahap selanjutnya dalam penyusunan RAPBD TA 2023 adalah penyusunan RKA SKPD sebagai penjabaran lebih lanjut atas KUA PPAS yang disepakati ke dalam uraian lebih terperinci dan terarah baik dari indikator maupun struktur pendapatan belanjanya. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Marsudi mengutarakan, maksud dan tujuan dilaksanakan bimtek untuk menyamakan persepsi atas hal-hal yang terkait dengan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah, pedoman penyusunan RKA SKPD TA 2023, serta hal-hal lainnya dengan berpedoman kepada PP/12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sol/ may
Batola
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya