Pemko Ajukan Raperda Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup

hallobanua.com, BANJARMASIN - Upaya menjaga lingkungan hidup dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemko Banjarmasin mengajukan aturan terkait Perlindungan Lingkungan.  

Aturan yang akan dibahas DPRD Kota Banjarmasin hingga menjadi sebuah perda tersebut mengangkat tentang Perlindungannya dan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Aturan ini akan mencakup seluruh lingkungan diantaranya yakni pengendalian sampah padat dan cair baik itu darat atau di air (sungai). 

Wakil Walikota Banjarmasin, H. Arifin Noor menjelaskan, aturan ini untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk sama - sama menjaga lingkungan agar tetap berkesinambungan. 

Sejauh ini, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan masih sangat rendah. Hal ini bisa saja dilihat dari masih banyaknya TPS liar, membuang sampah di sungai hingga limbah -limbah industri larut menyatu dengan aliran sungai. 

"Ini akan melibatkan keseluruhan elemen masyarakat pribadi, kelompok hingga perusahaan-perusahaan untuk sama - sama menjaga kesinbungan lingkungan, "katanya, usai penyampaian Raperda prakarsa pemko Banjarmasin tentang rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup. 

Mantan Kepala PUPR ini menjelaskan, aturan tersebut juga menegaskan terhadap proses pengelolaan limbah yang biasa dilakukan oleh perusahaan swasta sebelum dilepaskan ke alam. 

Terlebih yang menjadi perhatian serius pihaknya, bahwa sungai tercerah dengan mikroplastik selain limbah industri. 

"Dengan revisi aturan pengendalian lingkungan ini akan lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perushaaan penghasil limbah, "katanya. 

Dalam penggodokan aturan ini Arifin berharap ada masukan pula dari akademisi lingkungan, peduli lingkungan. 'ini agar dipatuhi semua masyarakat karena jangan melemparkan sampah padat ke pinggir jalan, "katanya. 
Pemko juga ingin agar aturan ini juga didukung oleh dinas lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemukiman warga dimana meminimalisir produksi sampah dari sumbernya. 

"Untuk dinas pendidikan dengan memberikan edukasi kepada anak - anak sedangkan untuk dinas pemukiman diminta untuk membuat aturan seperti wajib menyediakan rumah sampah sebelum membangun komplek perumahan. Aturan ini wajib sebagai syarat bagi developer," pungkas Arifin Noor. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya