Raperda Pembentukan Desa Baru Menjadi Perda Resmi Disahkan DPRD Tanbu

Bupati Tanbu, Abah HM Zairulllah Azhar saat melakukan foto bersama dengan Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah usai rapat paripurna.(Foto: Eko)

hallobanua.com, TANAH BUMBU - DPRD Tanah Bumbu menyetujui rapat peraturan daerah (Raperda) pembentukan desa baru di Bumi Bersujud. Persetujuan ini, dilakukan usai Pemkab dan DPRD Tanbu menggelar rapat paripurna bertempat di ruang paripurna DPRD setempat belum lama ini. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady tersebut, semua fraksi DPRD menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda. 

Raperda yang disahkan menjadi Perda ialah pembentukan 8 Desa baru di Tanah Bumbu. 

Desa yang baru ditetapkan diantaranya, Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui. 

Bupati Tanbu, Abah dr HM Zairullah Azhar bersyukur Perda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda lantaran pembentukan desa ini sangat penting, dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat. 

"Dari 3.500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Abah Zairullah saat menyampaikan sambutannya pada Senin (26/9/2022). 

“Ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri,” kata Zairullah. 

Atas persetujuan Raperda oleh DPRD setempat, Pengasuh Istana Anak Yatim tersebut menyampaikan ungkapan rasa terimakasih. 

Disamping itu, ia turut menyampaikan kepada semua pihak terlibat. Hal ini, karena dilakukan ini semata-mata hanya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Tanbu. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya