Seorang Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Dua Kali Dipanggil Penyidik Mangkir Alasan Sakit

hallobanua.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menetapkan seorang wanita berinisial HW, sebagai tersangka, diduga perkara pemalsuan dokumen.

 Tersangka mangkir setelah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik , dengan alasan sakit.

Status tersangka HW  diketahui warga di jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai RT 17  Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin itu, buntut laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel.

Saat ini penanganan perkaranya dari  Polda Kalsel dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi oleh hallobanua.com, Jumat petang (9/9/2022), Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan adanya kejadian dan pelimpahan perkara  tersebut. 

"Benar dan untuk HW sendiri sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. Jumat (9/9/2022). 

Kompol Thomas Afrian juga mengungkapkan sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka,  namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (1/9/2022) dan Selasa (6/9/2022) namun dia tidak datang karena sakit," ungkap Thomas Afrian. 

Meski begitu, dia menegaskan akan melakukan pemanggilan ketiga dan jika tetap tidak datang akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Tentu akan kami panggil lagi dan jika tidak datang lagi akan kami datangkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu pun juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum berlaku. 

"Sekarang sedang dalam proses," pungkasnya.

Sekedar diketahui, oleh pelapor, tersangka HW dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana, sesuai pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya