Siap-siap, Pajak Parkir di Hotel Bakal Diterapkan di Tahun 2023


hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin berencana untuk mengenakan pajak parkir di hotel-hotel di Banjarmasin. 

Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. 

"Jadi parkir yang ada di perhotelan akan dikenakan pajak parkir," ungkap Ashadi. 

Ia bilang, meskipun parkir di perhotelan merupakan fasilitas cuma-cuma, pihaknya tetap mengenakan pajak parkir. 

Penerapan pajak parkir nantinya tetap mengacu pada undang-undang nomor 28, serta Peraturan Daerah (Perda). 

"Jadi kita akan kenakan tarif 30 persen," jelasnya. 

Ia pun mengestimasikan untuk pajak parkir tahun 2022 ini yakni sebesar Rp 7 miliar. Dan tambahan Rp3 miliar di perubahan. 

"Jadi Rp10 miliar di 2022. Kemungkinan di tahun 2023 kita akan lakukan peningkatan juga," pungkasnya. 

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan Wajib Pajak (WP) baru, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi keseluruh hotel dan perbankan selama 3 bulan ini. 

"Ini tentunya kita sosialisasikan 3 bulan ini paling lambat, untuk kita tetapkan dan kita pungut pajak parkir ditempat mereka," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya