Tambah Koleksi Buku, Dispersip Kalsel Terima Buku Karya Gubernur Kalsel Muhammad Said.

 

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menerima 4 judul buku karya tulis Gubernur Kalsel Periode 1985−1995 Muhammad Said. 

Sebelumnya Dispersip Kalsel juga turut menerima koleksi buku lokal dari Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Rachmah Norilias. 

Adapun judul bukunya yang diterima yakni, Intisari Kisah Gerilya Kalimantan, Renungan Sang Kakek, Menuju Kursi Nomor 1 dan Buah Dewa Bung Mantan. 

Penyerahan keempat  buku tersebut dilakukan langsung oleh Dewi Damayanti Said yang merupakan anak dari sang penulis buku tersebut yang juga anggota DPRD Kalsel, kepada Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie di Perpustakaan Palnam. 

Saat diwawancara, Dewi Damayanti mengatakan, penyerahan ini sebagai salah satu dukungannya untuk menambah konten lokal dan perkembangan perpustakaan. 

“Kita ingin masyarakat lebih banyak lagi membaca dan mengetahui berbagai pengetahuan, terlebih tentang Banua kita sendiri,” ungkap Dewi. 

Ia juga menjelaskan, terkait buku yang diserahkan merupakan hasil dari buah pemikiran ayahnya sejak awal berkarir hingga pensiun. 

Terpisah, Kadispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie sangat senang atas penyerahan buku bersejarah tersebut. 

Ia pun berharap, semakin banyak lagi yang tahu jika karya lokal harus diserahkan pada Dispersip Kalsel. 

“Suatu kehormatan bagi kami, beliau-beliau ini datang dan menyerahkan buku,” kata Nurliani. 

Wanita disapa Bunda Nunung itu menuturkan, hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. 

“Tidak hanya itu, ini juga menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan yang utama untuk menyelamatkan karya cetak dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” jelasnya. 

Bunda Nunung menegaskan, kewajiban penyerahan KCKR disebutkan pada Bab II Pasal 4 Ayat 1. 

Bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI, dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya