Tergiur 10 Juta, Sabu Belum Sempat Beredar Pelaku Keburu Dibekuk Aparat


hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika berinisial RA (45) Warga Jalan AES Nasution, Gang Gotong Royong, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

RA sendiri diketahui berperan sebagai pengantar sabu. Pelaku diringkus oleh petugas saat sedang berada di kediamannya, Kamis (15/9/2022) lalu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito saat pers release di Mapolresta Banjarmasin. Jumat (23/9/2022). 

Ia mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk bahwa di lokasi tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan Narkotika. 

"Mendapatkan informasi tersebut, timpun langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan menggerebek tkp," terang Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dirumah tersebut dan langsung mengamankan pelaku," lanjutnya. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 17 paket sabu-sabu dengan total berat sebesar 1.368,15 gram (sekitar 1,3 kg)dan 31 butir ekstasi yang dibuat di dalam sebuah tas, dan disimpan dilemari baju. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah tas ransel, 1 kantongan plastik warna putih, dan 2 buah handphone. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin," tutur Kapolresta. 

Saat ditanyakan asal narkotika tersebut, diungkapkan dalam giat pers release tersebut bahwa pelaku mendapatkan dari seorang pria yang bernama Udin, yang saat ini masih dalam pencarian petugas. 

"Pelaku disuruh atau diarahkan oleh Udin melalui via telfon saja dengan menggunakan modus ranjau. Yang mana nantinya, barang haram tersebut rencananya akan dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya," ujarnya. 

"Pelaku sendiri dapat berhubungan dengan udin, karena dikenalkan oleh temannya yang bernama Abul. Sementara untuk pelaku masih belum pernah bertemu dengan si Udin ini, karena hanya berkomunikasi via telfon saja," tambahnya. 

Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran. 

"Pelaku diiming-imingi dengan upah Rp10 juta, untuk mengantarkan barang haram itu namun belum sempat beredar sudah berhasil kita amankan," tutupnya. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya