BPOM Masih Lakukan Penelitian Terhadap Obat Sirup Yang Beredar


hallobanua.com, BANJARMASIN- Dikeluarkannya himbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup di Apotek, membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin angkat bicara. 

Diketahui sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan himbauan yang tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022. 

Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian terhadap temuan kasus gagal ginjal akut yang ditemukan pada anak-anak. 

"Saat ini masih dalam tahap penelitian penyebab utamanya. SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup," ucap Leonard Kamis (20/10/22) kemarin. 

Dirinya menekankan, sejak awal pihak BBPOM sendiri melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup. 

"Sehingga walaupun nanti ada kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan," urainya. 

Ia pun menegaskan, saat ini BPOM sedang melakukan pengujian terkait adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup. 

Ia bilang, bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegara mungkin. Jika ada yang produk diminta ditarik dari perusahaan, bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal. 

"Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya