hallobanua.com, BATOLA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) gelar sidang Paripurna persetujuan dua Raperda.
Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupatrn Barito Kuala di Marabahan, Kamis (11/10/2022) kemarin.
Raperda yang di setujui antara lain Raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kab. Barito Kuala terhadap Bank Kalsel dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Barito Kuala Hj.Noormiliyani AS yang berhadir diwakili Wakil Bupati Barito Kuala H.Rahmadian Noor, menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan atas disetujuinya raperda ini.
“Raperda ini tidak lain dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati.
Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah menurut Wakil Bupati, diharapakan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan secara tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan, meningkatnya kapasitas lembaga dan sumber daya manusia, juga meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan menjadi tujuan raperda ini,” jelas Wakil Bupati.
Sementara itu Raperda tentang penyertaan modal, wakil bupati berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12.pojk.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang wajib memiliki modal inti minimum Rp. 3 Triliun maka pemerintah daerah pada 2020 menyertakan modal sebesar Rp. 10 Milyar, pada 2021 Rp.10 Milyar dan 2022 sebesar Rp.10 Milyar. Adapun untuk 2023 dan 2024 sebesar Rp.7,5 Milyar.
“Anggaran bersumber dari pendanaan APBD dengan memenuhi regulasi demi mempertahankan peran dan fungsi Bank Kalsel dalam mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.
Sol/may
Batola
0 Komentar