Ini Cara DPMPTSP Kota Banjarmasin Mudahkan Pelaku Usaha Berbasis OSS-RBA

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Bimbingan Teknis Inplementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (LKPM), Rabu (05/10/22).


OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Bassed Approach) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. 


Sistem ini dibangun sejak bulan Maret 2021 yang diintegrasikan dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.


Sedangkan LKPM merupakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang merupakan sumber Informasi perkembangan realisasi Investasi per sektor dan Lokasi secara Berkala.


LKPM juga merupakan sumber Informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal serta sebagai salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan suatu kebijakan, dan ini adalah merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha utamanya yang sudah memiliki NIB.


Sebanyak 48 orang yang berasal dari pelaku usaha travel, usaha kesehatan dan perdagangan lainnya mengikuti pelaksanaan Bimtek yang di selenggarakan oleh DPMPTSP Kota Banjarmasin. 

Adapun narasumber mengisi kegiatan Bimtek yakni DPMPTSP Propinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dan DPMPTSP Kota Banjarmasin


Sambutan Wali Kota Banjarmasin yang di sampaikan oleh kepala dinas DPMPTSP Kota Banjarmasin menyampaikan sangat mengapresiasi dengan kegiatan ini, serta memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, yang memprakarsai dan melaksanakan Bimtek Ini.


“Melalui Kegiatan Ini saya berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan Izin Usaha Melalui Oss-Rba Dan Lpkm dengan baik, Sehingga Pelaku Usaha dapat memperoleh izin usahanya. Dan kedepannya informasi yang diperoleh hari ini dapat diinformasikan kembali kepada lingkungan keluarga, teman maupun rekan sejawat yang memiliki usaha untuk dapat mengurus Izin Usaha scara online melalui Oss-Rba”, ungkap Ibnu dalam sambutannya. 


Tujuan pelaksanaan Bimtek ini, yakni meningkatnya jumlah Pelaku Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha secara online, meningkat Realisasi Investasi Penanaman Modal di Tahun 2022, Agar para Pelaku Usaha/Penanam Modal memahami dan mengerti bagaimana cara menyampaikan Laporan LKPM yang menjadi kewajiban Perusahaan atau Pelaku.

 Kepala Dinas DPMPTSP, Ari Yani SH MA

Kepala Dinas DPMPTSP, Ari Yani SH MA mengatakan maksud pelaksanaan Bimtek agar pelaku usaha memiliki wawasan baru bagaimana mengurus perizinan melalui OSS, agar pelaku usaha di Kota Banjarmasin memiliki perizinan berusaha dan mendaftarkannya secara online 

“Melakukan pembinaan kepada pelaku Usaha/Penanam Modal dengan memberikan pengetahuan tentang tata cara pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang merupakan salah satu kewajiban dari Pelaku Usaha/Penanam Modal”, Ungkap Ari Yani 

Penulis : Yayan Ardi//may
Banjarmasin
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya