Kantor Pertanahan se Kalsel Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

hallobanua.com, BANJARBARU - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel dan Kantor Pertanahan se-Kalsel pada Senin tadi, (24/10/2022). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BPN Kalsel di Banjarbaru dengan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalsel Hadi Rahman, Kepala Kanwil BPN Kalsel, Alen Saputera, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi M Firhansyah, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Kalsel yakni Kantor Pertanahan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, HSU, HSS, HST, Balangan, Tabalong, Kotabaru, Tanah Laut dan Tanah Bumbu. 

Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyampaikan pelayanan publik di sektor pertanahan kerap menjadi sorotan publik Banua, bahkan dari sisi laporan selalu masuk 5 besar yang dikeluhkan.   

Maka dari itu, dengan dilaksanakannya tanda tangan kerjasama ini akan mengikat tak hanya moral dari para pihak. Tapi juga memperkuat komitmen dalam percepatan perbaikan pelayanan publik pertanahan di daerah. 

Hadi menjelaskan PKS ini sebagai pelaksanaan atas Nota Kesepahaman Kementerian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang bersama Ombudsman RI dimana salah satu esensinya untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Selain itu, PKS ini bertujuan mewujudkan percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi dan koordinasi dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kedua lembaga. 

“Substansi PKS ini meliputi percepatan penanganan pengaduan masyarakat, pertukaran data atau informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan urgensinya mencegah maladministrasi”, ungkap Hadi Rahman. 

Hadi mengapresiasi pula komitmen dan perubahan pelayanan pertanahan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan meminta terus dilakukan pengawasan, evaluasi dan pembenahan yang kontinu agar pelayanan pertanahan bisa menuju kualitas prima. 

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Alen Saputera menanggapi bahwa pelayanan pertanahan saat ini banyak dituntut masyarakat untuk segera berbenah. 

Oleh karena itu, pihaknya menyambut positif adanya program kerja sama dengan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, sehingga dapat terus dikawal perbaikan tata kelola pelayanan publik di tubuh BPN. 

Menurut Alen dengan adanya kolaborasi maka akan lebih mudah melakukan perbaikan dan percepatan tindaklanjut laporan masyarakat. Selain juga menuju Zona Integritas WBK dan WBBM, yang tidak kalah penting adalah upaya peningkatan kapasitas SDM pengelolaan pengaduan. 

"Ombudsman akan terus menjadi mitra strategis BPN dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi publik”, katanya. 

Tim liputan/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya