Kedapatan Simpan Sabu di Rumah, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria berinisial GH alias Tawan (42) warga Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga Kelurahan Alalak Selatan   karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Tersangka GH diamankan saat sedang berada di kediamannya pada Jumat (7/10/2022) lalu," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Selasa (11/10/2022). 

Ipda Sudirno mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering kali terjadi transaksi barang haram di TKP. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Buser Polsek Bjm Utata dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku. 

"Dari penggeledahan di TKP, anggota berhasil menemukan beberapa paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,69 gram di dalam kantong plastik diantara tumpukan pakaian bekas," terangnya. 

Dari penggeledahan tersebut, dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara bahwa pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Sudirno. 

Atas perbuatan pelaku yang melawan hukum, GH kini disangkakan dengan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya