Manuntung, Cara DPMPTSP Kota Banjarmasin Mudahkan Masyarakat Dalam Perizinan


hallobanua.com, BANJARMASIN - Memudahkan masyarakat Banjarmasin mengurus perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmikan program Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung). 

Diketahui, pelayanan manuntung resmi dioperasikan pertama di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis, (13/10/22). 

Kepala DPMPTSP, Ari Yani SH., MA. mengatakan, Manuntung ini merupakan pengembangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA) 

"Jadi pelayanan OSS ini kami kembangkan di kecamatan," ungkap Ari, Kamis (13/10/22). 

Adapun pelayanan Manuntung kata dia yakni mempermudah menerbitkan Nomor Induk berusaha (NIB), atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. 

Ari bilang, pelayanan di kecamatan ini dilaksanakan kata dia dikarenakan masih banyaknya masyarakat Kota Seribu Sungai yang belum memahami pendaftaran perizinan di OSS. 

"Karena masyarakat kita melihat OSS itu seperti susah, padahal itu mudah. Jadi kita bantu disini pelayanan perizinan kepada seluruh masyarakat Banjarmasin," ujarnya. 

Adapun kriteria para pelaku usaha untuk mendapatkan izin katanya yakni semua golongan. 

"Semua usaha termasuk UMKM. Ada perorangan maupun perseroan. Jadi NIB ini sebagai identitas dan legalitas," katanya. 

Ari pun mengaku, kedepannya tak menutup kemungkinan pelayanan Manuntung ini akan dibuka di seluruh Kecamatan di Kota Seribu Sungai. 

"Kedepannya kita laksanakan di lima kecamatan. Tapi pertama ini di Banjarmasin Utara, kemudian di Tengah. Ini merupakan inovasi kita di 2022 ini," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya