Pajak Restoran Hiburan dan Tontonan Bakal Naik 20-50 Persen



hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) pajak bersama dinas terkait membahas alot terkait rencana kenaikan sejumlah objek pajak yang akan dikenakan pada 2023 mendatang. 

Diantaranya yang bakal naik yakni, pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan di Kota Banjarmasin yang dinaikkan mulai 20 persen hingga 50 persen sebagai upaya menambah pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono,  menjelaskan, rapat yang masih alot dibahas yakni kenaikan pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan yang rencananya akan mengalami kenaikan. 

"Kami masih mempertimbangkan tiga objek pajak tersebut naiknya antara 20 -50 persen, "ungkap Bambang. 

Dia mengatakan, dalam pembahasan direncanakan kenaikan pajak sekitar 20 hingga 50 persen, meliputi restoran 10 persen, tempat hiburan malam (THM) 50 persen, tontonan 20 persen, dari jumlah retribusi sebelumnya. 

"Tapi untuk restoran ada pembedaan, terutama restoran yang sekelas UMKM dengan pendapatannya dibawah Rp 5 juta tidak dikenakan pajak, termasuk juga seperti karaoke, kan ada karoke keluarga, jadi masih kita bahas," jelas politisi Partai Demokrat. 

Namum Bambang mengatakan, jumlah kenaikan itu, masih dalam rancangan pembahasan yang akan dilaksanakan kembali oleh tim Pansus. 

"Tapi ini belum finalisasi, nanti kita bahas lagi dalam rapat Pansus, bagaimana hasil akhirnyanya," ucapnya. 

Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Dya/ may

Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya