Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Supriadi Melapor ke Bid Propam Polda Kalsel

  Supriadi, korban dugaan pemalsuan dokumen

hallobanua.com, BANJARMASIN - Supriadi, korban dugaan pemalsuan dokumen,  mempertanyakan kelanjutan kasusnya dengan melaporkan ke Bid Propam Polda Kalsel. Selasa (18/10/2022). 

Pasalnya, setelah perempuan berinisial HW yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat (24/9/2022) lalu hingga memenuhi panggilan pihak penyidik Polresta Banjarmasin,  namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penahanannya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Banjar Indah Banjarmasin itu dua kali tidak memenuhi pemanggilan oleh penyidik Polresta Banjarmasin,  karena sedang mengalami sakit dan hal tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter. 

Mencari kejelasan akan kelanjutan kasusnya tersebut, Supriadi selalu korban pun melaporkan ke Bid Propam Polda Kalsel. 

Dalam surat pemgaduannya itu juga ditembuskan ke Ditkrimum dan Irwasda Polda Kalsel. 

"Saya datang kesini dalam rangka mempertanyakan kenapa penyidik hingga saat ini tidak menahan tersangka HW," ucap Supriadi. 

"Memang sebelumnya alasan sakit pasca operasi. Namun, ini sudah lebih satu bulan. Sementara hasil komunikasi dengan pihak dokter yang saya lakukan itu hanya 3 hari dan istirahatnya 2 minggu," lanjutnya. 

Ia menjelaskan sebelumnya juga dia bertanya ke penyidik kenapa belum ditahan karena yang bersangkutan masih mengalami penyakit maag akut hingga muntah. 

"Saya minta ke Propam untuk bisa menindaklanjuti apakah benar sakit? Kalau benar ya tidak masalah. Tapi, saya khawatir ini alasan dia untuk menangguhkan penahanan karena ritmenya dari awal sakit terus," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Bid Propam Polda Kalsel. 

"Nanti akan kami konfirmasi lebih dulu dengan Bid Propam," ujarnya singkat. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan dokumen tersebut masih terus lanjut. 

"Untuk status HW memang sudah tersangka, namun hasil rekom kesehatan belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, kasus  dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dilaporkan oleh Supriadi ke Polda Kalsel sejak 11 Oktober 2021 lalu dan selanjutnya dilimpahkan ke Mapolresta Banjarmasin yang masih terus berlanjut hingga sekarang. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya