Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Penganiaya Menggunakan Sajam, Ini Motifnya


hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat meringkus  dua orang warga Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial MR (28) dan SY (23). 

Kedua pelaku diamankan oleh petugas Polisi karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat. 

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan kejadian terjadi di Jalan Kuin Selatan Gang Husada, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Jumat (7/10/2022) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. 

"Penganiayaan terjadi karena adanya selisih paham antar pelaku dan korban, dimana diduga pelaku tidak terima atas perkataan korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Rabu (26/10/2022). 

Kanit menjelaskan saat kejadian pelaku sedang melintas sendirian menggunakan motor di depan korban dengan berkata permisi. Hingga korban membalasnya dan mempersilahkan untuk lewat belakang. 

"Korban mengatakan ya lewat belakang kepada pelaku, namun pelaku malah berhenti dan menganiaya korban dengan sajam lalu pergi" ujar kanit. 

Tak lama kemudian, pelaku datang lagi bersama temannya mendatangi korban yang masih di depan bedakan dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam secara bersama-sama. 

"Atas kejadian itu, korban mendapatkan luka bacok di bahu sebelah kiri, luka robek di bagian lengan bawah sebelah kiri, luka robek dibagian langan tengah sebelah kanan," paparnya. 

"Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjarmasin Barat," 

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat di backup Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Selatan pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya kedua pelaku diringkus di Jalan Kelayan A, Gang Setuju RT 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. 

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya kini kedua pelaku harus terancam dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya