Ajakan Kembali Pacaran Ditolak, Siswi SMP di Tanbu Ditusuk Mantan Kekasih

hallobanua.com, TANAH BUMBU- Seorang pemuda di Tanah Bumbu Edy Hermawan Effendi (18) nekat menusuk perempuan masih dibawah umur. 

Penusukan ini, dilakukan Edi lantaran ajakannya tetap sebagai kekasih ditolak secara tegas wanita masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini. 

Perbuatan penusukan pelaku ini, dilakukan di Pengadilan Lama beralamat di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Jumat (4/11/2022) sekitar pukuk 07.15 Wita. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa membenarkan terkait adanya tindak kejahatan demikian. 

"Benar ada, dan saat ini sudah kami amankan," kata I Made Rasa saat dikonfirmasi. 

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka didasari cemburu terhadap korban. Dimana korban merupakan mantan pacarnya tidak mau diajak untuk kembali berpacaran 

"Melihat korban dibonceng laki-laki lain, padahal korban sudah putus tidak pacaran lagi sama si pelaku tersangka. Jadi mereka ribut-ribut lah, karna pelaku tidak mau diputusin mau lagi pacaran sama korban tapi korban berkeras ga mau lagi makanya di tusuk," ungkapnya.
Sebelumnya, kepada polisi korban mengungkapkan pada pagi hari sekitar pukul 07.15 Wita, dirinya berangkat menuju sekolahan dengan dibonceng oleh Maulana menggunakan motor roda dua. 

Kemudian pada saat di depan komplek perumahan korban, ia di cegat dan dipaksa ikut oleh tersangka menggunakan sepeda motor. 

Setelah itu, korban pun menuruti tersangka dengan mau diantarkan, namun ditengah jalan menuju sekolah pelaku malah berbelok menuju gedung yang tidak berpenghuni di pengadilan lama Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu. 

"Setelah sampai di pengadilan lama korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut, dan menuju ke lantai 2. Di lokasi itu, keduanya berdebat," ujarnya. 

Beberapa saat kemudian tersangka langsung menikam korban dengan sebilah pisau belati berwarna silver sepanjang 37,5 mm dengan gagang berwarna coklat. 

Dikatakan, tikaman tersebut dilakukan menggunakan tangan kanan ke arah bagian perut atas sebelah kiri korban sebanyak satu kali. 

"Pada saat korban tertusuk, korban langsung lari melalui jendela Lantai dua, dan melompat ke bawah, lalu meminta pertolongan kei pengguna jalan di sekitar," kata I Made Rasa. 

Usai kejadian tersebut, Polsek Batulicin langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (4/11/2022) pukul 14.00 wita Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu berhasil mengamankan pelaku berada di Perumahan Pesona Alam Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu. 

Dari tindak kejahatan ini, polisi mengamankan sejumlah Barbuk. Diantaranya, satu buah baju dress panjang berwarna hitam milik korban. Lalu, satu buah miniset warna biru muda yang terdapat noda darah. 

Kemudian satu buah celana dalam wanita warna putih terdapat noda darah, serta satu buah pisau belati berwarna silver sepanjang 37,5 mm bergagang coklat. 

Polisi menyatakan, atas perbuatan pelaku dia bakal dikenakan pasal terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

ags / may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya