Gadaikan Mobil Kantor, Kepala Cabang Perusahaan Tanbu Ini Ditangkap Polisi

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap Ari Fazri (34), pelaku penggelapan sebuah mobil bernilai ratusan juta ini, ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur setelah diketahui tak pernah masuk kantor sejak 1 November 2022 belum lama ini. 

Ari merupakan kepala cabang PT Smart Multi Finance di Tanbu ini, diamankan saat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu, di backup Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku di Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iberahim Made Rasa membenarkan terkait telah diamankannya pelaku merupakan kepala cabang. 

"Benar pelaku diketahui sebagai kepala cabang di perusahaan telah kami amankan," katanya. 

Sebelumnya, dijelaskan pada Selasa 1 November sekitar pukul 13.00 Wita, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Awalnya diketahui, pelapor mendapat kabar dari saksi Indra apabila terlapor juga menjabat sebagai kepala cabang PT. SMART MULTI FINANCE Batulicin sudah tidak masuk kantor selama beberapa pekan. 

Kemudian di hubungi lewat telpon namun tidak aktif, lalu pelapor bersama saksi mendatangi rumah kontrakannya, dan terlapor sudah tidak ada. 

Pelapor lantas bersama saksi mencari informasi melalui jasa travel bahwa benar pada Selasa 1 November 2022 sekitar 13.00 Wita. Pelaku ada memesan mobil travel untuk perjalanan menuju ke samarinda. 

Lalu pelapor mencari keberadaan informasi mobil operasional kantor Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI, dan ternyata mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu warga bernama Rahman yang bertempat tinggal di Jalan mustika Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu dengan harga Rp.30 Juta rupiah. 

Atas kejadian tersebut pihak PT. SMART MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanbu. 

Dikatakan, pelaku saat ini berada di Tahanan Polres Tanbu bakal dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP. 

ags/ may
Tanah bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya