Ini Alasan BPKPAD Banjarmasin Tolak Pembayaran PBB Tanah dari Wajib Pajak di Banjarmasin


hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo angkat bicara terkait adanya pemberitaan seorang wajib pajak yang dikabarkan tidak dilayani saat melakukan pembayaran pajak di kantor BPKPAD. 

Diketahui, wajib pajak bernama Ali Akbar tersebut ingin bayar pajak atas tanah di Jalan A Yani Km 4,5, Pemurus Dalam Banjarmasin. 

Menurut Edy, pembayaran terhadap pajak tanah oleh Ali Akbar tersebut masih bersengketa. Oleh sebab itu, pembayaran wajib pajak tersebut tidak diproses oleh BPKPAD Banjarmasin. 

"Dan saat diproses pengadilan, posisi bersangkutan itu kalah. Dan keluar keputusan pengadilan  nomor 18/G/2017/PTUN Banjarmasin, yang menyatakan bahwa tanah itu milik Lilik Yuniarti. Jadi ada terkait gugatan lah,"ungkapnya Senin, (07/11/22) siang. 

"Adanya putusan tersebut, berarti status tanah tersebut milik Lilik Yuniarti," ujarnya lagi. 

Pajak bumi dan bangunan (PBB) di tanah tersebut yang masih bersengketa itulah membuat petugas loket pun tak melanjutkan pelayanan. 

Apalagi pajak yang harus dibayar atas sebidang lahan yang dihibahkan tersebut mencapai ratusan juta. 

Wajib pajak tersebut pun diketahui telah melakukan pembayaran sebesar 47 juta, namun petugas loket tak melanjutkan proses. 

"Otomatis tanah tersebut bukan hak Ali Akbar untuk membayarkan PBB tersebut. Jadi kenapa harus dilakukan, ada kepentingan apa kita tidak tahu, tapi kita mengikuti kepada putusan yang ada," jelasnya. 

Jadi dengan dasar itulah, pihaknya tidak memproses pembayaran dari wajib pajak tersebut. Namun kata dia sang wajib pajak tetap ngotot melakukan pembayaran PBB. 

"Sampai saat ini dia ada nitip uang sebesar Rp 47 juta. Dan kita tolak tapi tetap dia tinggalkan. Karena tidak ingin timbul masalah lain, maka uangnya kami simpankan terlebih dahulu,” bebernya. 

“Karena kalau kita tinggalkan uangnya di loket, bisa saja uang itu nanti hilang, dan malah jadi masalah lain buat kita,” sambungnya. 

Diketahui, pada tahun 2020 yang bersangkutan juga pernah melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun banding tersebut juga ditolak dengan surat keputusan nomor 118/PDT.G/2020/PN Banjarmasin. 

Selama kepemilikan ini kata Edy jelas atas nama Lilik Yuniarti, selama itu juga kata dia pihaknya tidak bisa memproses pembayaran atas nama orang lain. 

"Karena dasar hukumnya sudah jelas PTUN Banjarmasin," tegasnya. 

Selain itu, Edy membeberkan  bahwa wajib pajak tersebut pernah sempat membayarkan PBB, sekitar tahun 2008. 

"Saat itu tanahnya belum bermasalah, masih proses pengadilan, dan tanpa sepengatahuan kita juga. Oleh dasar itu makanya dia mengaku itu haknya," kata Edy. 

“Sesuai dengan data kita, perubahan hak milik tanah itu sudah berubah sejak tahun 2016, dari atas nama Mas’ud menjadi nama ibu Lilik Yuniarti,” jelasnya. 

Lantas bagaimana terkait uang milik Ali Akbar yang disimpankan oleh BPKPAD tersebut? 

Berkaitan hal tersebut, Edy menerangkan bahwa uang sebesar Rp 47 juta itu akan dikembalikan kepada Ali Akbar. 

“Uangnya akan kita kembalikan, karena itu bukan hak milik kita. Dan juga pembayaran PBB senilai Rp 47 juta itu juga bukan hak bapak Ali Akbar. Jadi kita akan sesegeranya mengembalikan uang itu,” pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya