Pakai Balok Kayu, MR Aniaya Pemuda Hingga Luka-luka

hallobanua.com, BANJARMASIN -  Kepolisian Banjarmasin Barat berhasil membekuk pelaku pengeroyokan di Jalan Saka Permai, Banjarmasin Barat. 

Diketahui, penganiayaan sempat terjadi di Gang Rindu Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada 10 September  2022 lalu, sekitar pukul 16.15 WITA. 

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengungkapkan, korban penganiayaan merupakan seorang buruh harian lepas, bernama Akhmad Zaki, wargaJl. Saka Permai GG Irham RT.006/001 Kel.Belitung Selatan kec. Banjarmasin Barat. 

Sedangkan pelaku berinisal MR (25), warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT 09 Kelurahan Belitung Selatan, berhasil diamankan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat di backup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin pada Jumat, (11/11/22) kemarin sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam. 

Tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku, membuat Akhmad Zaki mengalami banyak luka. 

"Korban luka robek pada bagian kepala atas dan sebelah kanan, luka gores dan memar pada bagian kaki kiri dan kanan usai dipukul pelaku dengan menggunakan kayu ulin saat peristiwa pengeroyokan," ungkapnya, Sabtu, (12/11/22). 

Usai dikeroyok, korban sempat menyelamatkan diri dan Kakak korban menemukan korban sedang bersembunyi di kolong rumah dengan banyak luka di tubuh. 

"Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat," ujarnya. 

Dari pelaku, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku menggunakan barang bukti berupa 1 bilah kayu balok yang masih dalam pencarian sampai saat ini. 

Pelaku pun dijeran dengan pasal Pasal 351 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 

Penulis : rian akhmad/ may
hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya