Pemkab Tanah Bumbu Usulkan Tiga Raperda ke Dewan


hallobanua.com, TANAH BUMBU– Pemkab Tanah Bumbu mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan setempat. Tiga Raperda ini, ialah tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal, pencabutan Perda rumah sakit daerah, dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

Usulan ini, disampaikan Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melalui Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/11/2022). 

Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin menjelaskan, setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kab Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif, yang akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah. 

“Tiga buah raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andi Aminuddin.
Dan raperda kedua yang disampaikan yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kab. Tanah Bumbu. 

Kemudian, raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Latar belakang diajukannya Raperda ini adalah dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan. 

Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. 

“Kami berharap, tiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku di lembaga legislatif yang akhirnya bisa disahkan jadi perda dan diberlakukan sesuai tujuannya,” pungkas Amin. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA di damping Wakil Ketua DPRD Said ISmail Kholil Alydrus, di ruang pertemuan setempat dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Forkopimda, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala SKPD setempat. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya