Perda PBG Dipastikan Tak Memberatkan Masyarakat

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru saja difinalisasi. Dalam waktu dekat, DPRD Kota Banjarmasin akan mensyahkan perda (PBG) tersebut. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan, perda tersebut diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat karena adanya beberapa ketentuan barunya. 

"Proses pengajuan ijin dalam PBG ini kami atur agar tidak memberatkan masyarakat  dan  juga masih bisa mengajukan ijin secara manual langsung ke dinas PUPR, "ujar Hilyah Aulia. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan,syarat atau ketentuan pengajuan PBG, diantaranya bangunan yang diajukan dinilai dari segi spek dan ketahanannya untuk selanjutnya disesuaikan atau verifikasi ke lapangan baru izin diberikan. 

“Dengan adanya aturan hukum itu, secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG,”kata politisi wanita asal PKB ini. 

Menurut Hilyah, dalam perda ini nantinya akan ada kenaikan retribusi, namun tidak tinggi, yaitu soal penarikan retribusi, akan dikenakan per unit atau item di satu bangunan. 

Meskipun demikian, dirinya mengatakan aturan hukum yang baru ini tak membebani kepada masyarakat atau pengembang perumahan. 

"Karena tujuaanya agar bangunan lebih berkualitas dan aman untuk ditempati,"tuturnya. 

Selain itu, regulasi  ini dipastikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banjarmasin. 

Dya/ may
Kota bjmPerda PBG Dipastikan Tak Memberatkan Masyarakat 

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru saja difinalisasi. Dalam waktu dekat, DPRD Kota Banjarmasin akan mensyahkan perda (PBG) tersebut. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan, perda tersebut diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat karena adanya beberapa ketentuan barunya. 

"Proses pengajuan ijin dalam PBG ini kami atur agar tidak memberatkan masyarakat  dan  juga masih bisa mengajukan ijin secara manual langsung ke dinas PUPR, "ujar Hilyah Aulia. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan,syarat atau ketentuan pengajuan PBG, diantaranya bangunan yang diajukan dinilai dari segi spek dan ketahanannya untuk selanjutnya disesuaikan atau verifikasi ke lapangan baru izin diberikan. 

“Dengan adanya aturan hukum itu, secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG,”kata politisi wanita asal PKB ini. 

Menurut Hilyah, dalam perda ini nantinya akan ada kenaikan retribusi, namun tidak tinggi, yaitu soal penarikan retribusi, akan dikenakan per unit atau item di satu bangunan. 

Meskipun demikian, dirinya mengatakan aturan hukum yang baru ini tak membebani kepada masyarakat atau pengembang perumahan. 

"Karena tujuaanya agar bangunan lebih berkualitas dan aman untuk ditempati,"tuturnya. 

Selain itu, regulasi  ini dipastikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banjarmasin. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya