DPRD Kejar Pembahasan Raperda RPPLH

hallobanus.com, BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). 

Raperda tersebut nantinya menjadi acuan sekaligus payung hukum terhadap perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan berkesinambungan. 

Ketua pansus Raperda RPPLH, Afrizaldi menjelaskan, pembahasan raperda tinggal melakukan harmonisasi saja sehingga ditargetkan dapat selesai pembahasannya pada desember 2022. 

"Waktunya pembahasannya memang singkat, maka Desember ini juga harus selesai," ujar Ketua Pansus Raperda, Afrizaldi. 

Menurutnya, rancangan peraturan daerah ini akan menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya. 

"Penyusunan raperda tersebut disiapkan hingga 30 tahun kedepan dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD, "jelasnya. 

RPPLH tersebut nantinya akan menjadi perda induk dari beberapa aturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 

Sedangkan, untuk proses pembangunan yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, maka dapat menyesuaikan dengan waktu pembenahan sekitar dua tahun. 

"Dengan RPPLH ini, pembangunan berbagai sektor dapat terintegrasi, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan," yakinnya. 

Sehingga akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat. 

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menegaskan, untuk lingkungan hidup Kota Banjarmasin saat ini sudah cukup mengkuatirkan. 

"Apalagi untuk kualitas sumber air kita yang sudah tercemar, maka ini harus dijaga agar tidak semakin buruk," ungkapnya. 

Karena itu tekannya, proses rancangan hingga disahkan peraturan daerah ini perlu dilakukan segera, agar dapat menjadi acuan bagi pembangunan kedepan. 

"Raperda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, sehingga harus ditaati dan diterapkan dalam menjaga lingkungan hidup kita," tutupnya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya