Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Saat Sedang Transaksi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Dua pelaku pencurian sepeda motor roda 2 yang terjadi pada Senin (28/11/2022) lalu di Jalan Ujung Murung tepatnya di depan toko Emas Sentral Baru Kelurahan Kertak Baru Ulu berhasil diamankan oleh Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. 

Dijelaskan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, kedua pelaku berinisial MY (34) warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dan TR (23) warga Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

Kedua pelaku pencurian tersebut diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan tepatnya di depan Mesjid Jamhuri Aisyah (pinggir jalan) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Selasa (29/11/2022) lalu. 

"Mereka diamankan oleh petugas saat bermaksud menjual motor hasil curiannya," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. Rabu (1/12/2022). 

"Dua pelaku saat itu ingin menawarkan motor curian hasil aksinya kepada pembeli dengan harga Rp 4 Juta," tambahnya. 

Dari penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain BPKB, STNK, satu unit sepeda motor Honda vario warna merah , satu buah kunci kontak sepeda motor, satu pasang plat nomor polisi, dan satu buah helm warna hitam merk GM evolution. 

Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan kejadian bermula saat korban kehilangan motornya pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita. 

"Pelapor mengatakan sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ujung murung tepatnya di depan toko Emas Sentral Baru Kelurahan Kertak Baru Ulu," ungkap Kanit Reskrim. 

"Posisi kunci kontak tertinggal di sepeda motor, setelahnya pelapor duduk di depan toko Emas Sentral Baru, yang berada sekitar kurang lebih 2 meter dari tempat parkir itu," lanjutnya. 

Selang 10 menit, pelapor mengecek ke arah sepeda motor miliknya di parkiran ternyata sudah tidak ada nampak atau telah hilang bersama helm GM evolution warna hitam. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian perkiraan sekitar Rp 8 Juta," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 363 sub pasal 362 jo 56 KUHP. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya