Hadapi Malam Tahun Baru, Ini Beberapa Ketentuan dari Surat Edaran Diterbitkan Pemko Banjarmasin

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Menghadapi malam pergantian tahun, hari berbagai kelonggaran sudah mulai diberikan Pemerintah Pusat, seiring dicabutnya PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/22) kemarin. 

Hal itu tentunya untuk pemulihan ekonomi di Indonesia pasca pandemi Covid-19 yang melanda hampir 3 tahun. 

Namun di Banjarmasin, pemerintah setempat tetap menghimbau agar masyarakat tetap bisa menjaga kondusifitas serta keamanan kota. 

Salah satunya yakni menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama, bernomor: 300/1402 -Bakesbangpol/2022, Tentang Kebijakan Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023. 

Dalam SE bersama itu, ditunjukan kepada Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN dan BUMD serta Masyarakat Kota Banjarmasin.
di Banjarmasin, agar memperhatikan ketentuan seperti Peraturan Daerah (Perda). 

Tak hanya itu, dari hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Banjarmasin, tanggal 13 Desember 2022, diinstruksikan kepada semua Pengelola Usaha Hiburan Umum, Hotel dan Restoran, serta seluruh Masyarakat Kota Banjarmasin, agar mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. 

Seperti tidak dibenarkan memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan dan atau kembang api, dan tidak melakukan konvoi di jalan raya dalam merayakan tahun baru. 

"Kami menghimbau masyarakat agar tertib dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman, sesuai surat edaran Nataru yang dikeluarkan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. Seperti tak menyalakan petasan dan kembang api serta beberapa ruas yang ditutup untuk kenyamanan kita bersama," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Jumat (30/12/22) kemarin. 

Selain itu, khusus untuk Jam Operasional Tempat Hiburan Malam (THM), pada saat menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ada beberapa ketegasan yang dilakukan pemerintah. 

Yaitu pada Hari Sabtu Malam (Malam Tahun Baru), Tanggal 31 Desember 2022 Jam Oprasional THM mengacu kepada Perda Nomor 12 Tahun 2016 pada Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) yakni buka sampai pukul 01.00 Wita. 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun meminta, seluruh masyarakat untuk mengikuti SE Nataru yang diterbitkan bersama Forkopimda Kota Banjarmasin. 

"Intinya tidak ada pawai, arak-arakan dan semacamnya di tahun baru. Tetapi kalau berkumpul ditempat keramaian itu tidak ada larangan," katanya. 

Terakhir, dalam SE pihaknya meminta Kepada warga masyarakat agar turut serta secara aktif menjaga keamanan dan
ketertiban serta memelihara kerukunan umat beragama. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya