Kedapatan Transaksi Narkotika, Nyanyian HW Seret Kedua Rekannya ke Jeruji Besi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika di Jalan Soetoyo S Gang Kerokan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Senin (5/12/2022) lalu. 

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama HW (38) warga Jalan Soetoyo S Komplek Komplek Hidayatullah, RY (31) warga Jalan Rawasari Gang IX, dan BS alias Memo (29) warga Jalan Dahlia Gang Budaya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan penangkapan berawal saat petugas melihat pelaku HS bertingkah mencurigakan di TKP.  Selanjutnya petugas yang curiga pun langsung mengamankannya. 

"Saat dilakukan pengecekan handphone milik HS ternyata benar ada transaksi Narkotika," terangnya. Selasa (13/12/2022). 

"Setelah ditelusuri, HS sudah meletakkan 10 butir ekstasi dengan logo Gucci seberat 3,84 gram yang dikemas dengan bungkus teh gunung satria di dekat kuburan yang berada di Gang Nuri," lanjutnya. 

Tidak berhenti sampai disitu, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman HS dan kembali menemukan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi antara lain satu buah tas kulit warna hitam yang berisi satu buah kotak bekas bungkus sabu merk Papaya berisi 43 butir tablet ekstasi seberat 16,40 gram. 

Selain itu, ditemukan juga satu buah kotak plastik kecil warna hitam berisi lima paket sabu-sabu dengan berat 11,29 gram dan 1 satu buah timbangan digital. 

Kasat Resnarkoba mengungkapkan dari hasil penggeledahan itu kemudian HS mengaku bahwa barang haram tersebut adalah titipan milik BS. Menanggapi hal tersebut, selanjutnya polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

"Selain itu, HW juga mengaku telah menitipkan sabu-sabu kepada RY," ungkap Kasat Resnarkoba. 
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RY saat sedang berada di salah satu bengkel deco di Jalan Rawasari. 

Dari penangkapan tersebut, petugas juga kembali mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 1,01 gram, dua lembar plastik klip, satu buah sendok dari sedotan plastik dan satu buah kotak warna kuning. 

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI  Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya