Pemko Banjarmasin Kian Matang Kelola Kawasan Pasar Harum Manis


hallobanua.com, BANJARMASIN - Penataan dan pengelolaan Pasar Harum Manis bakal dimatangkan Pemko Banjarmasin. 

Buktinya, pada Selasa (20/12/22) kemarin, puluhan pedagang pasar dikumpulkan di Aula Kayuh Baimbai, Bakai Kota Banjarmasin untuk diberikan sosialisasi terkait penataan di kawasan itu. 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi mengatakan, keinginan pemko mengelola Pasar Harum Manis, karena habisnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau gedung pasar tersebut pada Juli 2022 tadi. 

Semula, bangunan atau gedung pasar itu dibangun dan dikelola oleh PT Panca Karya Hasna sekitar tahun 1980-an. 

"Sudah pernah dilakukan perpanjangan SHGB di tahun 2002 hingga 2022. Karena sudah habis, maka secara regulasi itu sekarang hak pengelolaan (HPL) ada di pemko," ungkap Doyo. 

Dari data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, setidaknya ada sebanyak ada 300 petak pedagang baik yang masih difungsikan ada pula yang tidak. Dengan jumlah total pedagang keseluruhan, lebih dari 140 pedagang. 

Tak hanya itu, pengelolaan dan penataan dilakukan di pasar itu agar ke depannya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Lantas ujarnya, mayoritas pedagang pun menyambut baik rencana pengelolaan pasar tersebut. 

"Mereka mendukung sepenuhnya kewenangan pemko yang mengambil alih pasar tersebut," katanya. 

Ia pun menjelaskan terkait pengelolaan pasar. Para pedagang katanya tidak lagi melakukan perpanjangan HGB. Akan tetapi diganti dengan adanya surat kuasa penempatan usaha dengan jangka waktu yang diberikan pemko kepada para pedagang, yakni 20 tahun. 

Prosedur itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016. Yang berisi tentang pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin. 

"Dalam perda itu, sistemnya para pedagang membayar retribusi. Besarannya, nanti dibicarakan kemudian. Yang pasti, dari awal ini kami meminta persetujuan pedagang dan pemilik kios dahulu. Yakni, melalui penyerahan surat kuasa pengelolaan kios yang ada di Pasar Harum Manis," jelasnya. 

Tak hanya itu, Doyo mengklaim para pedagang juga ingin pengelolaan pasar itu bisa segera dilakukan, maka para pedagang sepakat menyerahkan surat kuasa itu secepatnya. 

Rencananya, awal Januari 2023 mendatang, surat kuasa itu sudah diterima oleh pemko. 

Lantas, bagaimana dengan perbaikan kondisi fisik bangunan hingga penataan kawasan pasar? 

Dijelaskan Doyo, pemko tak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji, bakal memperhatikan dua hal itu. 

"Kami bertekad, Pasar Harum Manis jadi pasar percontohan. Yang higienis dan rapi," pungkas Doyo. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya