'Rumah Mediasi', Cara Pemko Banjarmasin Selesaikan Permasalahan Hukum Dengan Tradisi "Badamai"



hallobanua.com, BANJARMASIN - Masih banyaknya masyarakat yang tersandung sengketa hukum hingga berujung pada tuntutan dan gugatan, namun kerap menyisakan persoalan yang berujung pada ketidakadilan. Untuk itu,  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus mengembangkan fungsi ‘Rumah Mediasi’. 


Diketahui, proyek perubahan Rumah Mediasi digagas Diklat Tim 2, Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi ini juga telah disiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2023. 


Menurut Machli, proyek perubahan yang diangkat dalam PKN II ini adalah strategi penyelesaian sengketa hukum di kota Banjarmasin dengan cara kekeluargaan. 


Dilanjutlannya, ini seiring dengan perkembangan hukum modern saat ini di mana negara mendorong kembali untuk melakukan mekanisme pemulihan suatu keadaan masyarakat yang bersengketa. 


"Seperti keadaan semula melalui sebuah formula yang disebut restorative justice,  

hal ini sejalan dengan peraturan mahkamah Agung RI nomor  1 tahun 2016 dan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 Yang mana dalam proses nya menempuh upaya mediasi," ungkap Machli, Jumat (09/12/22). 



Rumah mediasi yang digagas ini kata dia sudah di implementasikan dalam bentuk peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 144 tahun 2022. Dan tentang Rumah Mediasi dan Keputusan Walikota no 689/2022 tentang Rumah Mediasi di Kota Banjarmasin yang ditandatangani pada 24 November 2022. 


"Mengamanahkan bahwa rumah mediasi tersedia pada setiap kelurahan di kota Banjarmasin dan dapat juga dibentuk oleh Swadaya masyarakat," ujarnya. 


"Ini merupakan semangat untuk mewujudkan upaya penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi dan bertujuan mewujudkan perdamaian dunia dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa," sambungnya. 


Bukan tanpa alasan, karena prinsip mediasi ini kata dia adalah win win solution. 


Proper Rumah Mediasi ini juga mendapat dukungan dari Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. 


Menurutnya, ini sebagai pengembangan dari kebijakan rumah restorative justice di tingkat kecamatan yang sudah dicanangkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Wali Kota beberapa bulan yang lalu. 


"Mudah-mudahan rumah mediasi ini menjadi inovasi kita menyelesaikan perkara perdata di masyarakat. Jadi kita bisa selesaikan dengan adat Badamai atau Baparbaik sesuai tradisinya di Banjarmasin," ujar Ibnu. 


Ibnu pun berharap, nantinya disetiap kelurahan di Banjarmasin sudah dilengkapi dengan Rumah Mediasi.

"Ketika orang bersengketa, maka lurah jadi penengahnya. Dan 2023 ini ada alokasi anggaran untuk mendidik lurah-lurah menjadi mediator yang bersertifikat," tutupnya. 


Penulis : rian akhmad/ may

Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya