Sah! UMK Banjarmasin Naik 7,86 Persen Jadi Rp 3,2 Juta

hallobanua.com, BANJARMASIN -  Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 untuk Kota Banjarmasin, resmi naik sebesar 7,86 persen. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, Jumat (09/12/22). 

Dikatakannya, hal itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, tertanggal 7 Desember 2022. 

"Penetapan upah minimum Kabupaten/Kota 2023 di Banjarmasin ini sebesar Rp 3.236.248,17," ungkap Isa, Jumat (09/12/22). 

Diketahui sebelumnya, UMK Banjarmasin tahun 2022 sebesar Rp. 3.000.371 (tiga juta tiga ratus satu rupiah).
 
Berdasarkan keputusan itu pula, Isa menghimbau perusahaan di Kota Seribu Sungai agar tidak memberikan gajih lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah daerah. 

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal ditetapkan yakni 1 Januari 2023," pungkasnya. 

Ditanya jika masih ada perusahaan yang mengupah pekerjanya dibawah UMK? Isa mengaku belum ada sanksi yang bisa diberikan ke perusahaan. 

"Tidak ada secara tertulis untuk menjalankan sanksi, seperti perusahaan diberikan apa. Tapi kalau ingin menetapkan standar gaji minimumnya sesuai kesepakatan perusahaan saja lagi," tuntasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya