Simpan 4 Paket Sabu, Warga Kelayan A Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial NH alias Jimy (22) warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan karena kedapatan simpan narkotika jenis sabu-sabu. 


Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 


Ia menjelaskan penangkapan berawal saat ada laporan masuk mengenai adanya peredaran narkotika di TKP tepatnya sekitar rumah pelaku. 


"Menanggapi hal tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan dan pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.20 wita kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya. Jumat (23/12/2022). 


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat 11,81 sebelas koma delapan. 


Tidak berhenti sampai disitu, petugas pun mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. 


"Dari pemeriksaan di rumah  pelaku kembali kami temukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram di bawah rak piring yang berada di dapur," terang Kompol Mars Suryo. 

Kasat Resnarkoba mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, dari bisnis barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 1.200.000,-. 


"Namun hanya tersisa Rp 790.000, yang kemudian juga turut disita untuk menjadi barang bukti," ungkap Kasat Resnarkoba. 


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu yang berjumlah 4 empat paket dengan berat 12,03 gram d am barang bukti lainnya yang di temukan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya pelaku kini terancam dikenakan hukuman sebagaimana mereka yang diatur dalam pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (1) UU RI  Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Kris/ may

Hukum & kriminal

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya