Usulan Kenaikan UMK Banjarmasin Menunggu Ditandatangani Gubernur


hallobanua.com, BANJARMASIN -Pasca diumumkannya Upah Minimum (UMP)  Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023  Pemko Banjarmasin sebelumnya juga sudah  menyampaikan  usulan kenaikan upah ke Pemerintah Provinsi. 

Namun, sampai saat ini  usulan kenaikan upah kerja Kota Banjarmasin, masih belum ditandatangani oleh Gubernur Kalsel. 

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari mengatakan, Pemko Banjarmasin, sudah mengajukan berkas untuk kenaikan UMK  ke Pemprov Kalsel. 

Ia bilang, angka yang diajukan pihaknya sedikit ada kenaikan dengan angka UMP yang ditetapkan Pemprov Kalsel. 

"Pemprov Kalsel menetapkan sebesar Rp3,1 juta. Pemko Banjarmasin, menetapkan UMK di angka Rp3,2 juta," ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Penetapan ini menurut Isa, telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja. 

Ia pun berharap, berkas yang diajukan pihaknya, kini hanya tinggal menunggu tandatangan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. 

"Batas akhir tanggal 7 Desember. Mudah-mudahan bisa ditandatangani, agar untuk bisa diumumkan," tandasnya 

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun membenarkan jika kenaikan UMK sudah direncanakan beberapa waktu lalu. Dan berkas pun telah diserahkan kepada Pemprov kalsel. 

"Kami sudah menandatangani usulan kepada Pak Gubernur, agar UMK di Banjarmasin yaitu diangka Rp3.235.000. Kalau tidak salah," ungkap Ibnu Sina, Rabu (07/12/22) 

Ibnu tak menampik jika hal itu sempat menimbulkan penolakan dari pengusaha di Kota Seribu Sungai. 

Namun kata dia, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk menyerahkan berkas usulan ke pemerintah provisi. 

"Dan Insyaallah ini mudah-mudahan ini bisa diputuskan diangka itu," harapnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya