Wujud Kota Baiman, Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin "Stop Kerja Saat Adzan" Masih Berlaku



hallobanua.com, BANJARMASIN- Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin terkait Stop Kerja Saat Adzan, masih berlaku hingga saat ini. 


SE yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu berisikan himbauan agar menghentikan seluruh aktivitas atau kegiatan ketika adzan berkumandang dan segera melaksanakan salat berjemaah. 


SE tersebut khususnya ditujukan kepada Pegawan Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemko Banjarmasin. 


"Edaran Wali Kota Banjarmasin stop kerja saat adzan berkumandang sejak 2016 masih berlaku," ungkap Ibnu Sina kepada hallobanua.com, Minggu (18/12/22) 


Wali Kota Banjarmasin, menerbitkan Surat bernomor 180/216/KUM/2016 itu menjelang pada bulan Ramadhan. 


Tentunya, edaran itu juga merupakan perwujudan dari slogan Kota seribu sungai saat ini, yakni Banjarmasin Baiman (Beriman). 


Pihaknya meminta agar seluruh ASN sholat ke masjid atau mushola terdekat untuk salat berjamaah.  


Tak hanya bagi PNS di Balai Kota Banjarmasin, SE itu juga berlaku bagi pegawai di kantor kecamatan, kelurahan, atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Tapi juga bagi puskesmas dan sekolah negeri.  


"Jadi kita ingatkan saja lagi," pungkas pucuk pimpinan Kota Baiman itu. 


Penulis : rian akhmad/ may

Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya