Angka Pernikahan Dini 21 Ribu Lebih, Ini Tanggapan DPPKBPM Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Angka pernikahan dini di Kota Banjarmasin terbilang masih cukup tinggi. Berdasarkan pendataan keluarga 2021, jumlah wanita usia subur yang berstatus kawin dan pernah kawin mencapai 92 ribu lebih. 

Namun, menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin, Helfiannor mengaku, bahwa jumlah itu sebenarnya tidak terlalu tinggi. 

"Pendataan itu dilakukan sebelum adanya peraturan pernikahan usia 20 tahun. Datanya digabung semua oleh para kader, dan tidak dipilah lagi oleh Pemerintah Pusat yang membagikan kuesioner," ucapnya, pada Selasa (25/01/23). 

Helfiannor menjelaskan, hal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pengendalian pernikahan dibawah umur ini adalah dengan mengeluarkan aplikasi ELSIMIL. 

"Setiap yang akan melakukan pernikahan, setelah mendapat izin dari kelurahan maka harus mengisi aplikasi tersebut," katanya. 

Namun sayangnya menurut Helfi, Kader tidak sepenuh waktu bisa mendampingi calon pengantin. 

Oleh sebab itu, tidak diketahui secara pasti, apakah calon pasangan bersangkutan mengisi aplikasi atau tidak. 

"Kader juga banyak urusan, karena harus ke sasaran lain lagi. Sehingga tidak terpantau oleh kader. Nah, saat ditinggalkan itu kita tidak mengetahui apakah diisi atau tidak," ujarnya. 

"Kalau mereka mengisi akan langsung masuk ke data Pemerintah Pusat. Data itu yang menggambarkan angka pernikahan dini di Banjarmasin," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Pengendalian Penduduk DPPKBPM Banjarmasin, Yanuardiansyah merincikan, dari total pendataan keluarga 2021, sebanyak 21 ribu lebih atau 31,55 persen diantaranya menikah dibawah usia 20 tahun, alias dibawah umur. 

Tapi, data tersebut ujarnya tidak menggambarkan bahwa pada saat pendataan wanita bersangkutan baru menikah. Karena bisa saja sudah lama menikah sebelum adanya pendataan. 

"Pendataan Keluarga ini dilakukan setiap lima tahun sekali. Updatenya memang setiap tahun. 2022 sudah kita lakukan, datanya masih diolah oleh BKKBN pusat. SKPD hanya mengkoordinasikan," bebernya. 

Lalu, mengapa usia diatas 20 tahun baru dikatakan ideal untuk melakukan pernikahan? Terkait hal itu, Ia menyatakan bahwa kondisi itu menyangkut dengan kesiapan pasangan bersangkutan. Baik itu dari kesehatan maupun pendidikan. 

"Pasangan muda mau menikah syaratnya harus diatas 19 tahun. Karena akan berpengaruh dengan kesehatannya saat melahirkan. Ataupun pendidikan agar tamat sekolah. Kami juga ada sekolah siaga kependudukan. Mensosialisasikan anak SMP dan SMA terkait pernikahan muda," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya