Hakim Tanbu Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Satu Generasi

 
hallobanua.com, TANAH BUMBU - Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis pidana mati terhadap terdakwa Muhammad Iyan (24), atas kasus pembunuhan ibu, dan dua bocah asal Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu. 

Keputusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Satriadi, SH usai mengetuk palu dan membacakan vonis pidana mati di ruang sidang PN Batulicin, Senin (30/1/2023). 

Vonis diberikan majelis ini, lantaran dinilai tak ada hal meringankan. Justru sebaliknya, selama persidangan mengemuka semua memberatkan terdakwa. Selain secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. 

Hakim menawarkan waktu sepekan untuk menyatakan sikap kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum Kunmawardi dan JPU Rizki Purbo Nugroho dan Adieka dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. 

Vonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, yang sebelumnya dibacakan oleh Rizki Purbo Nugroho pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. 

Majelis hakim PN Batulicin sepakat dengan tuntutan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Muhammad Iyan tergolong sadis.
Suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku puas dengan vonis pidana mati terhadap terpidana Iyan. 

“Ini hukuman yang saya inginkan, terimakasih majelis hakim dan jaksa penuntut umum," katanya. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya