Hukuman Mati Dinilai JPU Kejari Tanbu Pantas Untuk Pembantai Satu Keluarga

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Hukuman mati dinilai pantas atas perbuatan pelaku pembunuhan seorang ibu, dan dua anaknya beberapa waktu lalu di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Tuntutan itu disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu terhadap terdakwa Muhammad Iyan (24) dinilai tega menghabisi nyawa satu keluarga dengan sadis sebanyak tiga orang. 

"Permintaan maaf pun tidak ada kepada keluarga korban. Sehingga, hukuman mati cocok untuk terdakwa. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami," kata JPU Kejari Tanbu, dipimpin Kasi Intelijen, Rizki Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka saat terdakwa Iyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/2023) siang. 

Seperti diketahui, Jaksa Kejari Tanbu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad Iyan telah menghilangkan nyawa Nor Laila (36), dan dua anaknya masih bocah berumur empat dan enam tahun. 

Ganjaran tuntutan itu dinilai pantas diberikan kepada terdakwa lantaran terbukti telah secara sah melakukan pembunuhan berencana, dan pembunuhan anak dibawah umur. 

"Salah satu alasan kami melakukan tuntutan mati terhadap pelaku, kriteria dan indikator pertama pelaku telah menghilangkan nyawa satu generasi. Tidak ada sesuatu pun yang bisa meringankan pelaku," paparnya saat momen persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua anggota, Domas Manalu, dan Fendi Septian. 

Momen tuntutan ini, disaksikan langsung oleh suami korban, Hamsan juga merupakan ayah kandung kedua bocah malang tersebut turut menyaksikan jalannya persidangan di PN Tanbu. 

Wajahnya terlihat begitu tegar menyaksikan persidangan orang dicintainya. Ia mengatakan, tuntutan JPU Kejari Tanah Bumbu sudah sesuai dengan yang ia harapkan. 

"Saya tidak terima, bukan main ini pak, habis sama sekali semuanya anak saya. Sekolah pun belum ada yang sempat," tuturnya lirih. 

Ia menceritakan, sebelum istri dan kedua anaknya meninggal dunia dirinya sempat berpamitan untuk pergi lantaran ada pertemuan di Palangkaraya. Namun, nahas ternyata pamitan tersebut merupakan kesempatan terakhir kalinya bisa diungkapkannya. 

Untuk diketahui, peristiwa berdarah mengakibatkan, tiga korban meninggal dunia ini bertempat di rumah korban di Jalan Saring Sungai Bubu RT 02 Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan, Tengah, Kamis (2/6/2022). Sekitar pukul 14.30 Wita. 

Belakangan, diketahui motif pelaku menghabisi nyawa korban Nor Laila lantaran tidak dipinjami kendaraan. 

Merasa kesal, kemudian ia naik ke rumah Nor Laila, dan menikamnya di leher, serta menusuk dada beberapa kali dengan badik. 

Disamping itu, terdakwa juga menusuk beberapa kali hingga tewas dua anak korban yang datang ke kamar ibunya dengan niat ingin menolong. 

Untuk informasi, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Yakni, Senin (16/1/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya