Ini Sanksi Bagi Warga Mengaku-ngaku Miskin Demi Dapat Bansos

hallobanua.com, BANJARMASIN - Data warga miskin di Banjarmasin diketahui terus bertambah. Hal itu karena adanya fenomena warga yang mengajukan status kemiskinan. 

Tentunya hal itu masih menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. 

Namun faktanya, semua warga tersebut tidak benar-benar miskin karena jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin melakukan validasi data, dengan menurunkan tim ke lapangan. 

Menurut Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, adapun tujuan warga tersebut tak lain hanya demi mendapatkan program bantuan sosial. 

"Kan lumayan kalau dapat bantuan, dengan status miskin. Merubah mindset mereka yang jadi tantangan," ucap Dolly. 

Dari pendataan warga kemiskinan ekstrem 3 bulan terakhir, pihaknya juga selalu melakukan koreksi sekitar 10 ribu jiwa. 

Misalnya pada Oktober 2022, tercatat ada sebanyak 77.002 Kepala Keluarga (KK) atau 209.532 jiwa warga miskin. Koreksi dilakukan terhadap 10.534 jiwa. 

Selanjutnya, bulan November 2022 tercatat ada sebanyak 77.069 KK atau 209.763 jiwa warga miskin. Namun, kembali dilakukan koreksi terhadap 10.521 jiwa.
Kemudian di bulan Desember 2022 tercatat ada sebanyak 77.243 KK atau 210.400 jiwa warga miskin. Terjadi koreksi terhadap 10.520 jiwa. 

"Datanya memang terus naik. Covid-19 juga turut mempengaruhi. Setiap bulan kita update datanya. Kita temukan sekitar 10 ribu jiwa yang memang tidak valid setiap bulan," katanya. 

Tak hanya itu, adanya warga yang berpindah domisili ke kabupaten tetangga dan datanya tak terupdate juga berpengaruh terkait jumlah data. 

"Warga juga diketahui sudah banyak yang pindah. Misalnya ke Handil Bakti atau Sungai Lulut, namun tidak mau memperbaharui administrasi kependudukan," ujarnya.

Dolly yakin, pencegahan warga yang mengaku-ngaku miskin dapat teratasi dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi di DPRD. 

"Perda itu akan mengatur sanksi bagi warga yang pura-pura miskin. Bahkan pejabat, baik di tingkat RT maupun kelurahan yang merekomendasikan juga bakal dikenakan sanksi," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya