Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sidang lanjutan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu hari ini Senin (9/1/2023) memasuki pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. 

Dalam sidang tersebut, Mardani dituntut pidana penjara 10 tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. 

"Selain itu, terdakwa juga turut didenda sebesar Rp. 700.000.000 subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," ucap JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro. 

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Namun jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun," tuturnya. 

Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. 

Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa terkesan berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan. 

Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1/2023) mendatang. 

Sementara itu, Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah mengaku bahwa tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya. 

"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ungkap Ade. 

Ade juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan namun  acuannya masih dakwaan. 

"Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Mardani didakwa diduga telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya