Perda Terkait Gepeng di Banjarmasin Dirasa Kurang Optimal

hallobanua.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010, yang mengatur larangan bagi pengendara memberi uang kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di persimpangan jalan dan jalan protokol. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui perda tersebut. Dan tentunya membuat perda itu tidak bisa berjalan optimal. 

Hal itu pun diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin. 

Lantas, pihaknya pun telah menggandeng beberapa SKPD dalam hal penanganan Gepeng.

"Misalnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kita menginginkan pembinaan Gepeng yang terjaring penertiban dilakukan berkelanjutan," ujarnya Sabtu (14/01/23). 

Pada tahun 2022 silam, ia mengaku telah mengintensifkan razia di kawasan sekitaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin. 

"Kita terus tertibkan yang biasanya mengharap Jumat berkah. Saat ini yang masih banyak terlihat Gepeng itu ada kawasan S.Parman dan Kolonel Sugiono," ujar Muzaiyin. 

Disisi lain, Perda yang mengatur larangan bagi warga Banjarmasin memberi sesuatu kepada Gepeng, juga diakui bertentangan dengan hak manusia.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengakui bahwa penerapan aturan tersebut sulit berjalan dan bahkan sosialisasi diakuinya kurang. 

"Kalau kita tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia," ucap Fahmi. 

Lalu, bagaimana dengan pengamen atau badut jalanan yang sama-sama kerap ada di perempatan jalan? 

Fahmi bilang bahwa mereka tidak masuk dalam kategori yang disebutkan di dalam Perda. Sehingga larangan itu pun tidak berlaku. 

"Kategori itu tidak termuat dalam Perda. Mereka itu lebih kepada penjual jasa. Bernyanyi lalu diberi uang. Bukan peminta-minta. Makanya kalau kita menertibkan mereka cuma kita lakukan pengamanan aset. Misalnya sound system atau kostum badut miliknya," tuntasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya