Rekayasa Jiwa, Program Jemput Bola Disdukcapil Mendata Orang Sakit Hingga ODGJ

hallobanua.com, BANJARMASIN - Perekaman identitas penduduk untuk pembuatan e-KTP juga dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin dengan jemput bola. 

Pasalnya, masih ada warga yang tidak bisa datang langsung ke UPT dan Kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman. 

Entah itu karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut, jatuh sakit, hingga pengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). 

Lantas, Disdukcapil Banjarnasin pun menggunakan program pemerintah yakni "Rekayasa Jiwa". 

Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, program ini sudah mulai dijalankan sejak lama dan mulai kembali dimasifkan lagi pada tahun 2022 lalu. 

"Prinsipnya semua warga negara itu wajib memiliki data kependudukan. Dia harus tercatat di administrasi kependudukan. Jadi saat ini masih banyak yang tidak memiliki identitas kependudukan makanya kita lakukan jemput bola. Termasuk juga disitu ODGJ," ucap Yusna, Sabtu (07/01/23). 

Tentunya kata dia, semua warga Indonesia khususnya Banjarmasin harus memiliki data kependudukan.

"Peruntukannya entah itu untuk bantuan sosial (bansos) dan lain sebagainya," bebernya. 

Sejak kembali digencarkannya program rekayasa jiwa tersebut sudah terdata sejumlah orang yang didatangi dan dilakukan perekaman, jumlahnya mencapai 121 orang. 

"Khusus di bulan Desember, ada 25 orang," jelas Yusna. 

Ia bilang, bahwa warga yang sakit atau sudah berusia lanjut, itu cukup mudah didata. Yang sedikit merepotkan yakni mendatan ODGJ karena tidak jarang, pihaknya mendapati ODGJ yang mengamuk saat didata. 

"Satu-satunya yang bisa dilakukan, itu hanya melalui pendekatan persuasif," tuturnya. 

Terkhusus untuk ODGJ ujarnya, apabila memang tidak bisa dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka ada pengecualian. Yaitu diganti dengan rekam foto yang bersangkutan. 

"Sementara ini, ada 30 an ODGJ yang sudah direkam," ungkapnya. 

Bagaimana dengan perekaman ODGJ, gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang diketahui berasal dari luar daerah? Terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa perekaman tetap dilakukan. 

"Namun kita berkoordinasi dengan dinas terkait. Misalnya, mendatangi rumah singgah bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos). Yang penting ada nomor induk kependudukan (NIK)," pungkas Yusna. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya