Siap-siap! Angkutan Yang Tak Lulus Uji ODOL, Tak Bisa Beroperasi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kebijakan dan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Banjarmasin, mulai diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin. 

Sasaran program pemerintah ini yaitu truk-truk maupun mobil angkutan yang melebihi dimensi dan kapasitas. 

Menurut Kadishub Banjarmasin, Slamet Begjo, penerapan aturan dari pemerintah pusat ini sudah mulai berlaku sejak Januari 2023 ini. 

"Ini harus kita laksanakan untuk ketertiban sebagaimana arahan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu,"ungkap slamet saat disambangi di Lokasi UPTD Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), di Jl. Lingkar Selatan Rabu (18/01/23). 

Sebelum penerapanya tahun ini, pihaknya kata Slamet sudah mslakukan beberapa upaya terkait odol tersebut. 

Yaitu memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan. 

              Kadishub Banjarmasin, Slamet Begjo

"Kurang lebih 1.500 kendaraan sudah kita berikan sosialisasi. Sehingga harapnnya yang melanggar kelebihan dimensi di 2022, tidak melakukan lagi tahun ini," katanya. 

Dilanjutlan Slamet, apabila ditemukan kendaraan yang over dimensi, pihaknya tidak akan memberikan lulus uji saat  melakukan uji.

"Nanti kita beri surat keterangan tidak lulus uji. Dan tidak dinyatakan lulus uji, otomatis tidak beroperasi," pungkasnya. 

Ditanya jika masih ada kendaraan yang odol  dan masih beroperasi angkutan, pihaknya akan melakukan pengawasan. 

"Pengawasan kami tidak bekerja sendiri, tentu bersama teman-teman instansi lain, terutama Satuan Polisi Lalu Lintas. Karena memang amanah undang-undang pengawasan di jalan itu didampingi mereka. Kita akan intens melakukan pengawasan," tutup Slamet. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya