Tak Selesaikan Proyek, 2 Kontraktor Diblacklist


hallobanua.com, BANJARMASIN- Dua penyedia atau kontraktor di Banjarmasin di blacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, lantaran tidak menyelesaikan beberapa pengerjaan proyek tahun anggaran 2022.


Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, membeberkan proyek yang tak selesai yakni pembangunan dan penguatan tebing anak Sungai Andai dan Sungai Andai, serta penguatan tebing jalan Gerilya. 

"Semuanya berada di bidang sungai," ucapnya saat siaran pers bersama awak media Kamis (05/01/2023). 

Dipaparkan wanita disapa Yayah itu, untuk pembangunan penguatan tebing anak Sungai Andai dan Sungai Andai dikerjakan oleh CV. Dipa Bangun Banua. 

Sedangkan pembangunan penguatan tebing di jalan Gerilya, Banjarmasin Selatan dikerjakan oleh CV. Garuda Raisya Kencana. 

"Total pagu anggaran ketiga proyek itu sekitar Rp1,1 Miliar," paparnya. 

Ia bilang, sebenarnya tidak ada kesulitan berarti yang dihadapi oleh penyedia jasa untuk menyelesaikan proyek tersebut. 

"Sebenarnya tidak ada kendala. Kondisi cuaca tidak terlalu ekstrem dan air pasang juga tidak terlalu tinggi," jelasnya. 

Akibatnya, pihaknya akan mereview penyedia jasa kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat, untuk proses pengajuan blacklist. 

"Karena memang harus ada sanksi bagi yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan," pungkasnya. 

Bukan tanpa sebab menurut Yayah, jajarannya sudah turut mengawasi, dan mengawal jalannya ketiga proyek itu, sebagaimana mekanisme yang berlaku. 

"Mekanismenya memang sudah dikawal. Awalnya keterlambatan kita berikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Tapi ternyata pihak kontraktor tidak mampu. Maka berlakukah putus kontrak," tuntasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya