Terbukti Bermasalah, 2 ASN Pemko Banjarmasin Diberhentikan di 2022, Ini Penyebabnya.

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sepanjang tahun 2022 lalu, setidaknya ada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarmasin yang diberhentikan.

Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat dan kasus hukum. 

"Memang ada, pelanggaran tidak pernah masuk lama dan kasus hukum," ungkap Totok, Jumat (06/01/23). 

Tak hanya itu, beberapa ASN dilingkup Pemko Banjarmasin kata dia juga terbukti tersandung penyalahgunaan narkotika. 

Pihaknya pun ujar Totok langsung berikan hukuman dan pembinaan terhadap beberapa ASN itu. 

"Kita langsung lakukan pembinaan yakni kita turunkan jabatan. Karena terbukti narkoba dan per 6 bulan kita assesmen mereka," paparnya. 

Setidaknya ada 6 ASN yang tersandung penyalahgunaan obat terlarang itu. Oleh sebab itu pihaknya melakukan rehabilitasi. 

"Tapi kalau mereka terbukti lagi, itu hukumannya akan lebih berat,"lanjutnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun kata dia, akan terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin ASN. 

"Karena kita akui selama ini sosialisasinya masih kurang. Kita akan masukkan disalah satu indikator TPP. Yakni salah satunya SKP," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya