hallobanua.com, TANAH BUMBU - Seorang buruh harian lepas di Tanah Bumbu, Ismael (38) diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki sabu sebayak total 11 paket sabu dengan berat total 4,69 gram.
Pelaku diamankan Polsek Batulicin Polres Tanbu, saat tengah berada di rumahnya di Jalan Cappa Padang RT 7, RW 2 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin pada Rabu (25/1/2023).
Penangkapan terhadap Ismael dilakukan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin sekitar pukul 20.00 Wita.
"Benar telah dilakukan penangkapan, saat ini pelaku sudah diamankan beserta dengan barbuknya," kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP Saryanto pada Kamis (26/1/2023)
Sebelum terjadi penangkapan polisi sebelumnya kerap mendapat sejumlah informasi dari warga setempat.
"Sering terjadi transaksi narkotika informasinya, kemudian Anggota Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan, dan penggeladahan di rumah pelaku," jelasnya.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk berupa dua paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 gram, serta 9 paket kecil narkotika Jenis Sabu-sabu berat kotor 2,79 Gram.
Barbuk lainnya, ialah satu buah bong terbuat dari botol white coffe Luwak, satu buah Tempat Headset warna hitam, satu Unit Handphone Merk Samsung J2 Premium Warna Gold, 1 Celana Jeans Pendek warna biru, Uang Tunai sebesar Rp.2.200.000.
Atas perbuatan pelaku, ia bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ags/ may
Tanah Bumbu
0 Komentar